LEGAL SERVICES

Layanan Hukum Profesional


Lexie & Partners menyediakan layanan hukum komprehensif bagi individu, perusahaan, badan usaha, investor maupun instansi pemerintah melalui pendekatan litigasi, non litigasi dan corporate legal services.

Konsultasi Sekarang

Mengapa Memilih Kami

Kami mengedepankan profesionalisme, strategi hukum yang tepat, kerahasiaan klien serta pelayanan yang cepat dan responsif untuk setiap kebutuhan hukum.

Profesional

Pendampingan langsung oleh advokat berpengalaman.

Integritas

Menjaga kerahasiaan serta kepentingan hukum klien.

Strategis

Analisis hukum dan solusi yang tepat sasaran.

Responsif

Komunikasi cepat dan pendampingan berkelanjutan.

Layanan Litigasi

Pendampingan hukum secara profesional dalam seluruh proses penyelesaian sengketa di pengadilan.

Litigasi Pidana

Pendampingan hukum sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan sebagai pelapor, korban, saksi, tersangka maupun terdakwa.

  • Pendampingan Kepolisian
  • Pendampingan Kejaksaan
  • Praperadilan
  • Pembelaan di Persidangan
  • Upaya Hukum Banding, Kasasi & PK

Litigasi Perdata

Penyelesaian sengketa keperdataan untuk individu maupun badan usaha.

  • Wanprestasi
  • Perbuatan Melawan Hukum
  • Sengketa Tanah
  • Waris
  • Perjanjian
  • Eksekusi Putusan

Tata Usaha Negara (PTUN)

Pendampingan gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara.

  • Sengketa Perizinan
  • Keputusan Pemerintah
  • Objek Tata Usaha Negara
  • Banding Administratif

Peradilan Hubungan Industrial

Pendampingan penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

  • PHK
  • Perselisihan Hak
  • Perselisihan Kepentingan
  • Serikat Pekerja

Peradilan Niaga

Pendampingan perkara bisnis dan komersial.

  • Kepailitan
  • PKPU
  • Hak Merek
  • Hak Cipta
  • HKI

Arbitrase

Penyelesaian sengketa bisnis melalui forum arbitrase nasional maupun internasional.

  • Arbitrase BANI
  • Sengketa Bisnis
  • Kontrak Komersial

Layanan Non Litigasi

Memberikan solusi hukum preventif sebelum sengketa terjadi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Konsultasi Hukum

Memberikan konsultasi dan analisis hukum secara profesional untuk individu maupun perusahaan.

Negosiasi

Pendampingan negosiasi bisnis, investasi maupun penyelesaian sengketa secara damai.

Mediasi

Pendampingan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien.

Legal Opinion

Pendapat hukum tertulis mengenai permasalahan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Review & Drafting Kontrak

Penyusunan, pemeriksaan, revisi serta negosiasi kontrak bisnis dan berbagai perjanjian.

Somasi

Penyusunan somasi, jawaban somasi serta pendampingan penyelesaian sengketa sebelum gugatan.

Corporate Legal Services

Pendampingan hukum berkelanjutan bagi perusahaan, badan usaha, investor, yayasan, koperasi, maupun organisasi bisnis.

Retainer Tetap Perusahaan

Layanan pendampingan hukum bulanan atau tahunan yang meliputi konsultasi, legal review, mitigasi risiko hukum, pendampingan rapat serta penyelesaian permasalahan hukum perusahaan.

RUPS

Pendampingan Rapat Umum Pemegang Saham, penyusunan risalah RUPS, perubahan direksi, komisaris, modal, maupun perubahan anggaran dasar.

Legal Due Diligence

Pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum perusahaan, aset maupun transaksi bisnis sebelum investasi atau akuisisi.

Legal Audit

Audit kepatuhan hukum perusahaan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan memastikan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan hukum.

Corporate Compliance

Penyusunan sistem kepatuhan perusahaan, kebijakan internal, kode etik, SOP, serta mitigasi risiko hukum perusahaan.

Legal Opinion

Pendapat hukum profesional terhadap transaksi bisnis, investasi, perizinan, maupun berbagai isu hukum perusahaan.

Review & Drafting Kontrak

Penyusunan, pemeriksaan dan negosiasi kontrak bisnis, NDA, MoU, PKS, Joint Venture Agreement dan berbagai dokumen hukum lainnya.

Merger & Akuisisi

Pendampingan transaksi merger, akuisisi saham, pengambilalihan perusahaan dan restrukturisasi korporasi.

Business Legal Advisory

Pendampingan strategis dalam pengambilan keputusan bisnis, investasi, ekspansi usaha dan mitigasi risiko hukum.

Proses Pendampingan

Setiap perkara ditangani secara sistematis untuk memberikan hasil yang maksimal.

01

Konsultasi

Memahami kebutuhan dan permasalahan hukum klien.

02

Analisis

Analisis fakta, dokumen dan dasar hukum.

03

Strategi

Menyusun strategi penyelesaian perkara.

04

Pendampingan

Pelaksanaan tindakan hukum secara profesional.

05

Penyelesaian

Mengutamakan hasil terbaik dan kepastian hukum.

Butuh Pendampingan Hukum?

Tim Lexie & Partners siap memberikan solusi hukum terbaik untuk individu maupun perusahaan.

0822-6103-3821

Keunggulan Lexie & Partners

Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, strategis dan berorientasi pada hasil terbaik bagi setiap klien.

Advokat Berpengalaman

Pendampingan langsung oleh advokat profesional dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kerahasiaan Klien

Seluruh informasi dan dokumen klien dijaga secara rahasia sesuai kode etik advokat.

Strategi Hukum

Setiap perkara dianalisis secara komprehensif untuk menghasilkan strategi hukum terbaik.

Solusi Efektif

Mengutamakan penyelesaian yang cepat, efektif dan memberikan kepastian hukum.

Area Praktik Unggulan

  • Litigasi Pidana
  • Litigasi Perdata
  • Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Peradilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Peradilan Niaga
  • Arbitrase & Mediasi
  • Corporate Legal Services
  • Retainer Tetap Perusahaan
  • Review & Drafting Kontrak
  • Legal Opinion
  • Legal Due Diligence
  • Pendampingan RUPS & Corporate Compliance

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Beberapa pertanyaan yang paling sering disampaikan kepada tim Lexie & Partners.

Tidak. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung di kantor, melalui WhatsApp, telepon, maupun video meeting sesuai kebutuhan klien.

Ya. Lexie & Partners melayani pendampingan hukum di berbagai daerah di Indonesia sesuai kebutuhan klien.

Ya. Kami menyediakan layanan Retainer Legal untuk perusahaan dengan cakupan konsultasi, review dokumen, legal opinion, hingga pendampingan hukum secara berkelanjutan.

Hubungi kami melalui WhatsApp, jelaskan permasalahan hukum yang dihadapi, kemudian tim kami akan menjadwalkan konsultasi dan menjelaskan tahapan penanganan perkara.